Sekolah Dilarang Adakan Study Tour dan Wisuda, Kusmito: Perintah Gubernur Atas Dasar Cinta kepada Warga

Kusmito Gunawan, Anggota DPRD Kota Bengkulu--(Sumber Foto : Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota BENGKULU, Kusmito Gunawan merespon positif larangan Gubernur BENGKULU Helmi Hasan untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan study tour, wisuda atau kegiatan lain yang bersifat seremonial.
"Bismillahirrahmanirrahim, kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah di Provinsi Bengkulu, hari ini saya mencermati banyak sekali keluh kesah orang tua/ wali murid ketika menyekolahkan anaknya, baik PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu saya melarang kepada seluruh kepala dinas/ kepala sekolah untuk mengadakan study tour dan wisuda, karena itu sangat memberatkan beban tambahan bagi orang tua/ wali murid," Helmi Hasan melalui kiriman video yang direkamnya langsung dari barak/tenda di Akmil Magelang.
Kusmito mengatakan bahwa dirinya mendukung dan akan mengawal perintah Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada OPD terkait dan Kepsek baik dijajaran SMA, SMP, SD, PAUD dan lembaga pendidikan lainnya se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:5 Manfaat Lengkuas untuk Obat Herbal, Bisa Bantu Atasi Batuk hingga Iritasi Kulit
BACA JUGA:Putusan MK Sengketa Pilkada, Brimob Polda Bengkulu Terjunkan 50 Pasukan ke Bengkulu Selatan
Menurut Pengurus Kahmi dan Icmi Wilayah Bengkulu ini, larangan yang dikeluarkan Helmi Hasan adalah wujud cinta kepada warganya, termasuk para siswa dan orang tua wali murid.
"Dalam kondisi ekonomi belum pulih pasca covid, kita pemerintah harus hadir untuk membantu rakyat, meringankan bebas warga. Karena pada prinsipnya ada pemerintah adalah melayani bukan memberatkan," kata Kusmito.
Politisi PAN ini juga menerangkan ditiadakannya kegiatan serimonial, tidak akan mengurai kualitas dan esensi dari kegiatan pendidikan.
BACA JUGA:Mengandung Minyak Astiri, Ini 6 Manfaat yang Ditawarkan Rempah Lengkuas untuk Kesehatan
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000, Caranya Klaim Lewat Blog Pribadi, Ikuti Petunjuknya di Sini
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur tentang jaminan pendidikan gratis dan biaya pendidikan. Kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan mudah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," tutup Kusmito.
(Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: