Resmi Jadi Tersangka Mega Korupsi 'BBM Oplos', Dirut Pertamina Ternyata Tak Sendirian, Ini 6 Anggota Terlibat

Ilustrasi. Resmi jadi tersangka mega korupsi "BBM oplos", dirut pertamina ternyata tak sendirian, ini 6 anggota terlibat--(Sumber : Doc/BETV)
BETVNEWS - Kasus korupsi minyak pertamina yang dilakukan oleh Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2) lalu.
Kejagung berhasil mengungkap korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BPJN Bahas Prioritas Pembangunan Jalan Tahun 2025
Kasus korupsi pertamina ini melibatkan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax yang tentunya merugikan rakyat.
Pada kasus mega korupsi produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga ini, Riva Siahaan melalukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax) meski sebenarnya ia hanya membeli Ron 90 (Pertalite).
PT Pertamina disinyalir membeli Pertalite untuk kemudian di blend atau dioplos di storage menjadi Pertamax untuk kemudian dibeli dengan harga Pertamax oleh masyarakat.
BACA JUGA:Gusnan Sebut Jalin Komunikasi dengan Tokoh untuk Diusung dalam Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
Tak tanggung-tanggung, tindakan korupsi ini telah menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Dirut Pertamina tersebut tidak bekerja sendirian dan melibatkan beberapa tersangka lainnya yang turut meraup keuntungan melalui program oplosan ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus BBM oplos ini, tersangka tersebut terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
BACA JUGA:Oknum Sekdes di Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polisi, Gadai Mobil Rental
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Dukung Hashtag 'KaburAjaDulu' Asalkan Legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: