3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Cs BENGKULU Tengah tahun 2020 dengan agenda putusan kembali digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Paisol, SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut umum.
Putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pedagang UMKM di Kawasan DDTS Khawatirkan Pohon Mati yang Berpotensi Tumbang
Selain itu, di muka persidangan untuk khusus tedakwa Zainul Arifin ada beberapa hal yang meringankan salah satunya terdakwa pernah koma dan sakit dan terdakwa juga memberikan keterangan sebenarnya.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Paisol SH, memutuskan terdakwa Fera lolita selaku Kontraktor diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda 50 juta rupiah subsdir 4 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 8,2 milyar atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR Satuan kerja BPJN Bengkulu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:DLH Seluma Siapkan 3.556 Bibit Tanaman untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati
Terdakwa Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subaider 4 bulan kurungan.
Terhadap Putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu Jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap.
Sebelumnya JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menuntut PPK BPJN Wilayah Bengkulu, Mardi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Sementara itu untuk Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: