Pemkot Bengkulu Larang Keras Penahanan Ijazah, Walikota: Itu Adalah Hak Siswa

Pemkot Bengkulu Larang Keras Penahanan Ijazah, Walikota: Itu Adalah Hak Siswa

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kamis 27 Februari 2025.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU menegaskan larangan keras bagi sekolah-sekolah di wilayahnya untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Kebijakan ini berlaku untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang berada di bawah naungan Pemkot Bengkulu.

Ijazah merupakan hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif.

BACA JUGA:Mendikdasmen RI Resmikan Balai Bahasa Provinsi Bengkulu

Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Instruksi ini menegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

"Pendidikan gratis adalah program utama Pemkot Bengkulu dan ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun," ujar Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Bengkulu Perbaiki Jembatan di Kelurahan Padang Serai

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai laporan masyarakat yang mengadukan masih adanya sekolah yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan administrasi.

Program "Merdeka Ijazah" sendiri lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi warga yang kesulitan mengambil ijazah karena ketidakmampuan membayar tunggakan sekolah.

BACA JUGA:Diknas Kota Bengkulu Sinkronkan Kebijakan Gubernur Terkait LKS hingga Study Tour

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan ini. SE tersebut berlaku untuk seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SLBN di wilayah Kota Bengkulu.

"Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu, sekolah dilarang keras menahan ijazah karena itu adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan mereka," tegas Gunawan.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Bengkulu Tengah Stabil Rp140 Ribu per Kg Jelang Puasa Ramadan

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pendidikan gratis Pemkot Bengkulu. Tidak boleh ada siswa yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak pendidikan mereka hanya karena alasan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: