Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan

Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan yang merugikan negara Rp330 juta sudah memasuki babak mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan saksi yakini PPTK RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan yaitu Oni Marlin.
Dalam kesaksian Oni Marlin di muka persidangan membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, terkait perbuatan korupsi para terdakwa, tersusun. Bahkan Ony menerangkan adanya pertemuan hingga pembagian uang.
Menyikapi kesaksian dari Oni Marlin yang meyudutkan Terdakwa mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, Penasihat Hukum Terdakwa Budi Ansyahri,S.H. angkat bicara.
BACA JUGA:Ampuh Bersihkan Noda Dapur hingga Karat Ini 5 Manfaat Baking Soda untuk Pembersih
Ia menyebutkan, Penegakan hukum pidana atas suatu dugaan tindak pidana sejatinya menjadi instrumen penting meneruskan cita-cita transformasi sosial menjadi lebih baik, khususnya bagi daerah yang diberikan ruang untuk mengelola keuangan secara mandiri termasuk untuk Blud RSUD Hasanuddin Damrah Bengkulu Selatan.
"Penegakan hukum pidana atas kasus ini sejak awal sudah menempuh lorong gelap oleh karena ujung dari proses ini dimulai dengan membidik satu pihak yakini klien kami dr. Debi Purnomo, M.KM," jelasnya
Lanjutnya, Jejak menempuh lorong gelap ini dimulai dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang menurut Penasihat Hukum terdakwa dr. Debi Purnomo, M.KM tidak objektif dengan menjadikan kliennya sebagai tersangka dan kini terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:DKP Seluma Imbau Tengkulak Beli Gabah Minimal Rp 6.500 per Kg
"Dengan hanya dasar 1 bukti keterangan saksi yakni PPTK. Bukankah 1 saksi bukan saksi? sebagaimana adagium hukum, Unus Testis Nullus Testis," Ungkapnya.
Lanjut Budi Ansyahri,S.H, Fakta persidangan menunjukkan tahapan terjadinya kerugian negara dimulai dari terjadinya mark up dan pemalsuan dokumen pemesanan dari instalasi gizi kepada penyedia yang dilakukan oleh Kepala Instalasi Gizi bersama-sama dengan PPTK Oni Marlin dengan inisiatif dan perintah PPTK itu sendiri.
Setelah itu pada tahap pencairan pembayaran, PPTK juga turut aktif dalam menjalankan peran pencairan pembayaran yang seharusnya bukan menjadi ruang lingkup kewenangannya, termasuk menerima pembayaran “fee” dari penyedia dan membagi-bagikan kepada bagian pelayanan atau pihak-pihak yang membantunya.
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Kulit Apel Jadi Teh, Ini 8 Manfaatnya untuk Kesehatan ketika Dikonsumsi di Pagi Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: