Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan

Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan

Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus ini, sampai dengan jejak langkah persidangan terakhir di tanggal 26 Februari 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti konkret dan terang mengenai penyalahgunaan kewenangan atau tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan klien kami sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," jelasnya 

Ditambahkan Budi Ansyahri,S.H, bahkan 14 saksi-saksi fakta yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya satu saksi yakini PPTK Oni Marlin yang meyudutkan kliennya. 

13 saksi fakta lainnya justru menguatkan dugaan bahwa pelaku utama sesungguhnya atas dugaan tindak pidana korupsi makan minum pasien dan sahur berbuka di Blud RSUD Hasanuddin Damrah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2022 adalah PPTK atas nama Oni Marlin. 

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Kulit Apel Jadi Teh, Ini 8 Manfaatnya untuk Kesehatan ketika Dikonsumsi di Pagi Hari

"Kemana objektifitas kasus ini berjalan? Kami nilai ini gelap, karena menuju kepada terdakwa yang tidak seharusnya dibebani pertanggungjawaban pidana yakini klien kami," ungkapnya.

Namun demikian, Penasihat Hukum tetap berjuang agar gelapnya lorong penegakan hukum pidana ini menuju kepada pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dibebankan kepada PPTK yaitu Oni Marlin sesuai fakta persidangan yang ada.

Sebagai informasi bahwa dr. Debi Purnomo, M.KM didakwa dengan sistem dakwaan Subsidair yakni Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP serta Subsidair dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) , Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: