Masa Tahanan KPK Berakhir, Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi

Masa Tahanan KPK Berakhir, Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor Bengkulu Kelas 1A, Agus Hamza--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperkirakan Mantan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah segera dibawa ke BENGKULU untuk menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor BENGKULU kelas 1A, BENGKULU atas dugaan kasus suap dan gratifikasi

Rohidin, bersama Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor Bengkulu Kelas 1A, Agus Hamza, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.

BACA JUGA:Kepala Bapenda Seluma: PBB Bisa Dibayarkan Lewat Indomaret dan Alfamart

BACA JUGA:Keterangan Saksi Dinilai Menyudutkan, PH Mantan Direktur RSHD Manna Sebut Banyak Kejanggalan

"Skenarionya sidang akan dialihkan ke Pengadilan Sungai Rupat karena ada pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan lain di Pengadilan Tipikor. Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi massa," jelas Agus.

Dia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah siap dengan pengamanan ketat selama sidang berlangsung.

"Siapa pun yang ingin menghadiri persidangan harus menunjukkan identitas. Jika tidak membawa KTP, tidak akan diizinkan masuk," tegasnya.

Hingga kini, jadwal pasti sidang perdana Rohidin Mersyah masih dalam koordinasi antara Pengadilan Tipikor, KPK, dan aparat keamanan. Namun, pengadilan menegaskan kesiapan mereka untuk segera mengadili kasus ini.

BACA JUGA:Ampuh Bersihkan Noda Dapur hingga Karat Ini 5 Manfaat Baking Soda untuk Pembersih

BACA JUGA:Rp6,6 Miliar Temuan BPK di Pembangunan Jembatan DDTS, Kontraktor Ajukan Banding

"Kami siap untuk memproses dan mengadili perkara ini. Tinggal menunggu penetapan jadwal resmi persidangan," kata Agus.

Dengan berakhirnya masa penahanan KPK, perhatian kini tertuju pada jalannya sidang yang akan menentukan nasib hukum mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: