MUI Kota Bengkulu Cabut Maklumat Salat Tarawih di Masjid
BETVNEWS,- Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu pada Kamis (23/04) pagi menggelar konferensi pers terkait di terbitkannya maklumat MUI Kota Bengkulu tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Zul Effendi, Ketua MUI Kota Bengkulu mengatakan dari hasil rapat bersama tim ahli gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Bengkulu, Direktur Tiga Rumah Sakit Pemerintah, Dinkes Kota Bengkulu, IDI cabang Kota Bengkulu pada 21 April 2020 lalu, dan SE Walikota pada 22 April 2020, maka terbitlah 6 poin penegasan. Diantara 6 poin penegasan tersebut, MUI Kota Bengkulu mengikuti aturan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan termasuk meniadakan salat tarawih di masjid. "Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada tentang bahwa pelaksanaan ibadah tarawih di tiadakan di masjid," ujar Zul Effendi kepada awak media yang hadir. Selain itu, pengusaha kuliner atau rumah makan juga diminta tak membuka dagangannya secara terbuka. Sedangkan untuk pengusaha hiburan diminta menghentikan kegiatannya. Dengan adanya Maklumat MUI Kota Bengkulu yang terbit pada 22 April 2020 ini, maka maklumat MUI Kota Bengkulu yang terbit pada16 April 2020 lalu tak berlaku lagi. (Ria Sofyan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: