Pengendara Mobil Kerap Buang Sampah di Depan PTM, Dedy Wahyudi: Jika Berplat Dinas Akan Disanksi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menemukan bahwa pengendara mobil sering membuang sampah sembarangan di depan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan di ruas jalan dua jalur Jalan Cendana.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU menemukan bahwa pengendara mobil sering membuang sampah sembarangan di depan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan di ruas jalan dua jalur Jalan Cendana.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, mengungkapkan bahwa pembuangan sampah liar di lokasi tersebut kerap dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
“Kami pernah mendapati bahwa yang sering membuang sampah di depan PTM atau di jalan dua jalur Jalan Cendana adalah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Riduan, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Gubernur Helmi Hasan, Mulai dari Peningkatan PAD hingga Pendidikan Gratis
DLH Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa apabila ditemukan kendaraan berplat dinas Kota Bengkulu membuang sampah sembarangan, maka akan diberikan sanksi dari Pemerintah Kota.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Seluma Capai 1.199 hingga Januari 2025, Mayoritas di Kawasan Pabrik
“Kalau ditemukan mobil berplat dinas Kota Bengkulu membuang sampah di jalan, siap-siap saja mendapatkan sanksi dari Pemkot,” ujar Dedy Wahyudi.
Dedy menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan bersifat berjenjang atau bertahap, mulai dari teguran yang akan diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:3 Pelaku Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang Diamankan, Kuasa Hukum Bantah Adanya Perselingkuhan
Dalam upayanya untuk meningkatkan kebersihan kota, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.
"Sampah ini perlu partisipasi masyarakat. Mohon masyarakat untuk bekerjasama dengan LPM setempat, karena LPM sudah menunjuk pihak ketiga yang memungut sampah di rumah. Cukup digantungkan di depan pagar, maka setiap pagi ada yang mengambilnya," ujar Dedy Wahyudi.
Sebagai bentuk kontribusi masyarakat, warga diwajibkan membayar iuran pengelolaan sampah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan. Namun, untuk warga kurang mampu, pemerintah berencana menerapkan sistem subsidi silang agar mereka tidak terbebani biaya.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Baru 10 BUMDes yang Sampaikan Hasil RAT 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: