Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkot Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H, Tertinggi Rp45 Ribu per Orang

Pemkot Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H, Tertinggi Rp45 Ribu per Orang

Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Bengkulu, H. Bunyani, menyampaikan bahwa zakat fitrah terbagi menjadi tiga kategori.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota BENGKULU, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota BENGKULU, resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 Hijriah.

Keputusan ini disahkan melalui surat keputusan bersama, Nomor: B.656/Kk.07.04/BA/03/2025, yang mengatur hasil penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

BACA JUGA:Ikuti Arahan Walikota, Kemenag Kota Bengkulu Larang MTS dan MI Lakukan Pungutan dan Study Tour

Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Bengkulu, H. Bunyani, menyampaikan bahwa zakat fitrah terbagi menjadi tiga kategori.

"Alhamdulillah, kemarin kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu, dan ini terbagi menjadi tiga kategori," ujar Bunyani dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Bank Indonesia Bantah Berikan Bantuan Mesin Pengering Padi Rusak kepada Petani Seluma

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram (setara dengan 10 canting) atau dalam bentuk uang dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi.

Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yakni untuk beras kualitas baik setara Rp45.000 per jiwa, beras kualitas sedang setara Rp40.000 per jiwa, dan beras kualitas cukup setara Rp35.000 per jiwa.

BACA JUGA:Puluhan Masyarakat Bengkulu Selatan Gelar Demo di Depan Polda, Ini Tuntunannya

Proses penyaluran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah dapat dilaksanakan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Dengan adanya tiga kategori penyaluran zakat fitrah, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai dengan kemampuan masing-masing, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai umat Islam.

BACA JUGA:Wamenkes Ground Breaking Pembangunan RSUD Modern Bengkulu Tengah

Bunyani juga menambahkan, bahwa zakat fitrah dapat disalurkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid atau lembaga-lembaga yang telah ditunjuk.

Sementara itu, untuk fidyah, yang harus dibayarkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, besaran fidyah ini setara dengan mud atau besaran makanan pokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait