Duka CPNS Terlanjur 'Resign' tapi Pengangkatan Ditunda: THR Lepas, Harus Bayar Penalti

Duka CPNS Terlanjur 'Resign' tapi Pengangkatan Ditunda: THR Lepas, Harus Bayar Penalti

KemenPANRB menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Mereka akan diangkat menjadi PNS pada Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan 1 Maret 2026.

Hal ini menimbulkan keresahan dari para calon PNS karena banyak yang telanjur keluar atau resign dari pekerjaan lama. Salah satunya adalah Malika, seorang CPNS di Kota Bengkulu, yang mengeluhkan kabar penundaan tersebut.

BACA JUGA:Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah

Malika mengaku telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya sebelumnya dan telah mempersiapkan diri untuk pengangkatan sebagai CPNS. Ia juga kehilangan kesempatan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat kerjanya yang lama.

"Jujur, saya sudah resign dari pekerjaan sebelumnya. Kalau ditunda sampai Oktober terlalu lama, kalau tahu begini saya tidak akan terburu-buru mengajukan resign," sesal Malika, Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Puskaki Bengkulu Desak APH Usut Tuntas Kasus OTT Proyek BBWS Sumatera VIII di Kepahiang

Hal serupa juga dialami oleh Alya, yang sebelumnya tengah mengikuti proses On Job Training (OJT) di salah satu perbankan di Kota Bengkulu.

Karena dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS di salah satu kementerian, Alya pun mengajukan pengunduran diri dari proses training di perusahaan perbankan tersebut dan terpaksa harus membayar penalti sebesar Rp1,5 juta.

"Karena mengajukan mundur di tengah proses training, saya jadinya harus membayar biaya penalti," ujar Alya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah, Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu saat ini masih dalam proses pengusulan NIP sesuai jadwal, di tengah beredarnya kabar mengenai penundaan pengangkatan CASN 2024.

Pemerintah pusat dikabarkan menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lulus tes CPNS dan PPPK pada akhir tahun lalu.

Semula, pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret dan CPNS pada April 2025, namun kemungkinan akan ditunda hingga akhir 2025 atau awal 2026.

BACA JUGA:Polres Seluma Lakukan Pengecekan MinyaKita di Warung dan Minimarket, Pastikan Kemasan Sesuai Takaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: