Gubernur Helmi Hasan Terima Laporan Gaji Dosen Rendah di TikTok, Perintahkan Disnakertrans Tindaklanjuti

Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah secara resmi memanfaatkan media sosial TikTok sebagai saluran bagi masyarakat Provinsi Bengkulu untuk melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU H. Helmi Hasan telah secara resmi memanfaatkan media sosial TikTok sebagai saluran bagi masyarakat Provinsi BENGKULU untuk melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi. Masyarakat mulai memanfaatkan platform ini untuk menyampaikan keluhan dan masalah kepada pemerintah.
Baru-baru ini, melalui akun TikTok Gubernur Helmi Hasan, menerima laporan mengenai rendahnya gaji dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu. Hal ini berdampak pada kinerja dosen dan kualitas pengajaran di kampus tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Arah Kebijakan Koperasi Pegawai dalam Rapat Anggota Tahunan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan melalui TikTok Live Gubernur H. Helmi Hasan, pihaknya segera melakukan verifikasi lapangan.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa gaji dosen yang rendah mempengaruhi kinerja dosen dan kualitas pengajaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
“Gubernur memerintahkan saya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengecekan lapangan dan pembinaan terkait norma kerja. Sejak dua minggu terakhir, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen kampus melalui pengawas tenaga kerja,” ujar Syarif pada 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sediakan 100 Tiket Mudik Gratis Rute Bengkulu-Jakarta
Disnakertrans Provinsi Bengkulu pun menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 yang menemukan dua temuan yang perlu segera ditindaklanjuti:
1. Pembayaran upah kerja/gaji/insentif/honor lainnya harus terakumulasi minimal sama dengan UMP.
2. Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi perlu segera diperpanjang, karena menjadi acuan dalam mengikat hubungan kerja.
Sebagai hasil dari langkah tersebut, manajemen kampus memberikan tanggapan melalui surat nomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa gaji yang diberikan kepada dosen non-sertifikasi berkisar antara Rp1.300.000 hingga Rp2.700.000, dan mereka berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp200.000. Sedangkan untuk temuan kedua terkait Peraturan Perusahaan, saat ini masih dalam proses pengesahan di Dinas PM PTSP.
Syarif menambahkan, pihaknya terus berupaya agar gaji dosen di perguruan tinggi swasta tersebut dapat mencapai standar UMP Bengkulu, yang sebesar Rp2.900.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: