Disnaker Kota Bengkulu Catat Penerimaan Retribusi TKA Capai Rp266 Juta

Disnaker Kota Bengkulu Catat Penerimaan Retribusi TKA Capai Rp266 Juta

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota BENGKULU mencatat penerimaan retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk perpanjangan perizinan atau visa kerja sejak Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp266 juta.

Sebanyak Rp266 juta tersebut berasal dari pembayaran 14 TKA yang bekerja di Kawasan Teluk Sepang.

Setiap tenaga kerja asing membayar retribusi sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,6 juta per bulan.

"Sampai saat ini (awal Maret), TKA yang sudah menyetor atau menyerahkan retribusi mencapai Rp266 juta lebih dari 14 TKA," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.

BACA JUGA:Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Air Lemon Sebelum Tidur, Klaim Segera di Sini!

Firman menjelaskan bahwa besaran retribusi TKA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"TKA yang memperpanjang visa kerjanya diwajibkan membayar pajak kerja kepada daerah tempat mereka bekerja. Retribusi ini menjadi salah satu sektor yang menambah pendapatan daerah," jelasnya.

Dengan adanya retribusi dari TKA, potensi pemasukan daerah diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dana dari pajak tersebut akan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:3 Langkah Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Mau Coba?

BACA JUGA:Operasi Pekat Ramadan, Polsek Ratu Agung Musnahkan Puluhan Liter Tuak

Disnaker Kota Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi TKA sebesar Rp500 juta pada tahun 2025. Target ini dapat tercapai dengan adanya 25 tenaga kerja asing yang membayar retribusi secara rutin setiap bulan.

"Untuk tahun 2025, kita targetkan PAD dari TKA sebesar Rp500 juta atau setara dengan kontribusi dari 25 tenaga kerja asing," ujar Firman.

Ia juga berharap perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan daerah.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, terdapat sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Berakhir 23 Maret! Segera Mainkan DANAPoly di Aplikasi DANA dan Dapatkan Rewards hingga Rp850 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: