Pelunasan Tahap I Ditutup, Kuota Haji Reguler Provinsi Bengkulu Tersisa 152 Orang

Ketua Tim Pendaftaran Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Allazi.--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah Haji reguler tahap I resmi ditutup pada Jumat 14 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mencatat bahwa masih ada 152 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
BACA JUGA:Pendaftaran Jalur UTBK-SNBT 2025 Dibuka hingga 27 Maret, Siswa di Bengkulu Diimbau Segera Daftar
Disampaikan Ketua Tim Pendaftaran Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Allazi, dari total 1.617 Calon Jemaah Haji (CJH), tidak termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.465 atau 90,60 persen telah melakukan peluanasan tahap I.
"Dari data Siskohat yang berhasil kita himpun karena kamarin sempat trouble itu progres pelunasan mencapai 90,60 persen artinya masih ada 152 lagi yang belum melakukan pelunasan," kata Allazi, Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan di Mabes Polri, Brigjen Pol Mardiyono Resmi Jabat Kapolda Bengkulu
Adapun 152 orang yang belum melakukan pelunasan tersebut diantaranya, Kota Bengkulu 70 CJH, Kabupaten Bengkulu Utara 7 CJH, Kabupaten Bengkulu Selatan 7 CJH, dan Kabupaten Rejang Lebong 11 CJH.
Kemudian Kabupaten Mukomuko 31 CJH, Kabupaten Seluma 14 CJH, Kabupaten Kaur 2 CJH, Kabupaten Kepahiang 11 CJH, Kabupaten Lebong 4 CJH, dan Kabupaten Bengkulu Tengah 5 CJH.
BACA JUGA:Egy Maulana Vikri Gagal ke Australia Bersama Timnas Indonesia, Umi Pipik Beri Semangat Untuk Menantu
Ditambahkan Allazi, beberapa faktor yang yang menyebabkan calon jemaah haji ini tidak melakukan peluanasan, yaitu faktor ekonomi menjadi penyebab utama, kemudian sakit, hingga ada yang masih melanjutkan pendidikan.
Sementara itu, calon jemaah haji reguler yang tidak melunasi biaya pemberangkatan ditahap pertama tidak bisa melakukan pelunasan di tahap kedua, hal ini dikarenakan tahap kedua diperuntukkan bagi kuota pelimpahan, pendampingan mahram, dan pendamping lansia dan calon jemaah haji cadangan.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
Sesuai dengan peraturan Menteri Agama (Menag), proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji kedua yakni tanggal 24 Maret sampai 17 April 2025.
"Mereka yang termasuk kuota reguler yang tidak melunasi di tahap pertama ini berarti menunda keberangkatan tahun ini, sedangkan tahap ke-2 akan di buka pada 24 Maret sampai 17 April mendatang, ini diperuntukkan bagi kuota cadangan, penggabungan mahram, dan kuota pelimpahan," tutup Allazi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: