Pelaku Pembunuhan Pria di Pinggir Jalan RE Martadinata Minta Maaf ke Keluarga Korban, Mengaku Menyesal

Pelaku pembunuhan pria di pinggir Jalan Raya RE Martadinata Jumat 7 Maret 2025, meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku sangat menyesal atas peristiwa ini.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Lanjut Kapolresta Bengkulu, motif pelaku A-H menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung oleh perkataan korban saat berboncengan ingin mengatur pelaku pulang ke rumahnya dari cafe chivas di kawasan Jenggalu.
"Korban dan pelaku berboncengan dengan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban mengucapkan ancaman ingin membunuh pelaku. Perkataan tersebut membuat pelaku tersinggung," ungkap Kombes Pol Sudarno, Kamis 13 Maret 2025
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Setelah mendengar ancaman itu, pelaku memegang tangan korban hingga keduanya terjatuh dari motor dan terlibat perkelahian. Dalam pertikaian tersebut, pelaku menggunakan gelang besi berbentuk bulan yang dikenakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku ini menggunakan gelang besi ditangannya dan memukuli korban secara bertubi-tubi hingga membunuh korban," jelasnya.
BACA JUGA:Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Seluma yang 3 Kali Mangkir Rapat
Tambahnya, berdasarkan keterangan pelaku saat pihak kepolisian mengevakuasi jasad korban dan masih banyak warga di lokasi kejadian, ia tidak langsung melarikan diri, melainkan masih bersembunyi di balik semak-semak di dekat lokasi kejadian hingga malam hari.
"Pada saat kami ke lokasi kejadian, si pelaku ini belum kabur melainkan masih bersembunyi di semak-semak sampai malam hari," pungkas Kapolresta.
BACA JUGA:THR ASN Pemkot Bengkulu Cair Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran
Setelah mencoba bersembunyi pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada hari senin malam tanggal 10 Maret 2025 sekira 18.40 WIB.
Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara denda minimal Rp.100 Juta maksimal 1 miliar rupiah.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: