Walikota Bengkulu Tanggapi Aksi Pengemis Gunakan Modus Foto Orang Sakit

Walikota Bengkulu Tanggapi Aksi Pengemis Gunakan Modus Foto Orang Sakit

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menanggapi fenomena maraknya pengemis yang memanfaatkan foto orang sakit untuk meminta belas kasihan masyarakat.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Walikota BENGKULU, Dedy Wahyudi, menanggapi fenomena maraknya pengemis yang memanfaatkan foto orang sakit untuk meminta belas kasihan masyarakat.

Ia menyayangkan adanya praktik eksploitasi seperti ini, terlebih jika dilakukan dengan cara yang tidak jujur demi meraup simpati masyarakat. Dedy menegaskan bahwa segala bentuk penggalangan dana sosial harus dilakukan sesuai izin pemerintah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pisah Sambut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar ke Brigjen Pol. Mardiyono

Menurut Dedy, para pelaku modus ini cenderung menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai profesi. Lebih ironis lagi, ada keluarga-keluarga yang seharusnya layak mendapatkan bantuan sosial, namun justru terlibat dalam praktik yang tidak semestinya.

"Kami pernah mendapati keluarga yang seharusnya menerima bantuan, tetapi malah menyalahgunakannya. Bahkan ada anak-anak yang terlihat sehat, tetapi dipaksa turun ke jalan oleh orang dewasa yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka," ujar Dedy.

BACA JUGA:Helmi Hasan Kembali Terpilih Ketua DPW PAN Bengkulu, Rombak Kepengurusan DPD Kabupaten/Kota

Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kami harus memastikan apakah mereka termasuk anak-anak yang dieksploitasi atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Ini bukan hal yang bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, kami akan melakukan identifikasi lebih dulu sebelum mengambil langkah berikutnya," tegasnya.

BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

Sebagai upaya menanggulangi permasalahan ini, Dedy mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah menyediakan berbagai program sosial untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan.

"Kami memiliki BPJS gratis bagi warga yang sakit serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mereka yang kurang mampu. Selain itu, bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan beras, bisa melapor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau langsung kepada saya. Kami siap memberikan bantuan beras bagi yang membutuhkan," tambahnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Akan Tata Pantai Panjang, Pemasangan Lampu Jalan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Diketahui, aturan mengenai pengumpulan donasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1961 menyebutkan bahwa setiap pengumpulan uang atau barang harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penggalangan dana yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, atau yang dilakukan dalam lingkungan terbatas.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Bengkulu menemukan pengemis tanpa identitas yang menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan meminta sumbangan di jalanan dengan membawa kardus berisi foto orang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: