Pemprov Bengkulu Sidak Pusat Perbelanjaan, Pastikan Pekerja Menerima THR

Pemprov Bengkulu Sidak Pusat Perbelanjaan, Pastikan Pekerja Menerima THR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu pada Selasa siang, 25 Maret 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota BENGKULU pada Selasa siang, 25 Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di pusat perbelanjaan tersebut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Terima Laporan dari Masyarakat, Realisasi Anggaran DD Dusun Baru 2021-2024 Dilirik Kejaksaan

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidak, secara umum THR telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja sesuai aturan," ujar Syarifudin.

Lebih lanjut, Syarifudin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan pekerja tambahan yang direkrut khusus selama bulan Ramadan hingga Lebaran hanya menerima upah harian. Meski demikian, nilai upah harian yang diberikan cukup besar dan sudah sesuai dengan standar.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Bengkulu Bayar Zakat di Masjid Agung At-Taqwa Capai 60 Persen

Syarifudin juga menambahkan bahwa mayoritas pekerja di pusat perbelanjaan tersebut merupakan warga Bengkulu, yang sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.

Selain sidak, Disnakertrans juga terus menerima aduan terkait pembayaran THR melalui posko pengaduan yang tersedia secara online maupun offline.

BACA JUGA:Libur Idulfitri 2025, Dishub Provinsi Bengkulu Siapkan 24 Posko Terpadu dan 131 Armada Bus

Dari laporan yang masuk, sebagian besar aduan berasal dari sektor penyedia jasa dan media online.

"Atas aduan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi," tambah Syarifudin.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Renovasi Rumah Dinas Gubernur Bengkulu

Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerjanya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman pidana," pungkas Syarifudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: