Aksi Bejat Pria di Seluma, 2 Kali Coba Perkosa Adik Ipar Sendiri

Aksi Bejat Pria di Seluma, 2 Kali Coba Perkosa Adik Ipar Sendiri

Seorang perempuan berinisial DL (17) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, nyaris jadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri YP (20) sebanyak dua kali. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang perempuan berinisial DL (17) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, nyaris jadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri YP (20) sebanyak dua kali. Aksi percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban saat memergoki aksi percobaan pemerkosaan untuk kedua kalinya yang dilakukan YP (20) yang tak lain merupakan kakak ipar dari korban.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sidak Pusat Perbelanjaan, Pastikan Pekerja Menerima THR

Korban menerangkan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh kakak iparnya sudah terjadi 2 kali. 

Kejadian pertama di tahun 2024 lalu. Akibat kejadian pertama tersebut, YP pernah diasingkan keluar dari desa bersama anak dan istrinya. 

Selang beberapa bulan, karena keluarga merasa iba, akhirnya YP dan istri diperbolehkan kembali ke Desa Kota Agung. 

BACA JUGA:Terima Laporan dari Masyarakat, Realisasi Anggaran DD Dusun Baru 2021-2024 Dilirik Kejaksaan

Namun, hukuman yang diberikan oleh YP ketika diasingkan keluar desa tak membuatnya jera. Justru dimanfaatkan oleh YP untuk mengulangi perbuatannya kedua kalinya. 

"Sudah 2 kali om, aksi pertama kakak ipar itu pernah masuk kamar saya dan mencoba menggauli saya, tapi saya berteriak minta tolong. Aksi kedua pada Minggu malam tadi berusaha masuk lewat jendela lagi, kebetulan saya waktu itu belum tidur nyenyak dan saya berteriak minta tolong lagi. Sampai datanglah paman saya dan yang lainnya om," sampai DL.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Bengkulu Bayar Zakat di Masjid Agung At-Taqwa Capai 60 Persen

Sementara itu, menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Kota Agung, Bana Rusdi mengatakan, permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh Polres Seluma.

Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut, kakak iparnya berinisial YP untuk selama 3 bulan ke depan dilarang ke Desa Kota Agung. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga DL.

BACA JUGA:Libur Idulfitri 2025, Dishub Provinsi Bengkulu Siapkan 24 Posko Terpadu dan 131 Armada Bus

"Iya permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi Polres Seluma. Pelaku tidak bisa diproses hukum karena baru sebatas mengintip korban di kamar tidur, walau demikian kakak iparnya selama 3 bulan tidak boleh ke Kota Agung dulu. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga adik iparnya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: