KPU

Napi Asimilasi Pelaku Hipnotis Kembali Ditangkap Polisi

Napi Asimilasi Pelaku Hipnotis Kembali Ditangkap Polisi

BETVNEWS,- Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali mengamankan seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi bernama Hendra Sasisfan (49) warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jumat (04/06) malam. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.ik mengatakan pelaku ditangkap kembali, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya yang pernah dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia diketahui, lebih dahulu ditangkap di kabupaten Seluma, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis. "Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah istrinya di desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu tengah. Pelaku baru keluar dari lapas malabro dengan tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis. Dengan tuntutan satu tahun, namun mendapatkan keringanan saat pandemi ini," jelasnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subsider 362 pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: