Waspada Kriminalitas, Polisi minta Wisatawan Parkir Kendaraan di Tempat Resmi dan Jaga Barang Bawaan

Waspada Kriminalitas, Polisi minta Wisatawan Parkir Kendaraan di Tempat Resmi dan Jaga Barang Bawaan --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Indahnya Pantai Panjang di Kota BENGKULU, membuat hari ketiga lebaran, ramai didatangi pengunjung demi menikmati panoramanya.
Dengan banyaknya wisatawan berdatangan, bukan tidak mungkin dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi.
Oleh sebab itu pihak kepolisian dari Polresta Bengkulu gencar melakukan patroli ke sejumlah sektor di kawasan Pantai Panjang demi mengantisipasi tindak kriminal.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Loker Merah Putih, Helmi Hasan: Para Pencari Kerja Silakan Datang
BACA JUGA:Pastikan Pengunjung Aman, Kapolres Seluma Tinjau Sejumlah Tempat Wisata
Masyarakat dihimbau agar memarkirkan kendaraan tepat pada areanya dengan keadaan kunci stang khusus roda dua, karena pelaku kejahatan, beraksi dengan memanfaatkan momen dan kelengahan para korbannya, seperti halnya kasus tindak pidana curanmor atau pencurian.
Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kabag Ops Polresta Benglulu Kompol Januri Sutirto menegaskan agar para wisatawan bisa memakirkan kendaraan tepat pada area parkir yang ada petugasnya, bahkan jika perlu kendaraannya di kunci stang.
Kabag Ops juga menyebut, selain kendaraan roda dua dan empat, ia sangat mengharapkan betul, agar wisatawan yang berlibur tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang bisa memancing pelaku tindak pidana perampasan atau jambret.
BACA JUGA:Pastikan Pengunjung Aman, Kapolres Seluma Tinjau Sejumlah Tempat Wisata
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
"Himbauan kepada para pengunjung yg menggunakan Roda dua dan roda empat agar hati hati dan selalu cek dan periksa barang bawaannya," jelasnya Kompol Januri Sutirto.
Sebelumnya, Polresta Bengkulu juga sudah menegaskan untuk tarif parkir di kawasan pantai panjang tetap sebagaimana perda yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Nantinya apabila pengunjung ada yang di mintai membayar lebih dari tarif tersebut bisa melapor ke pos pengamanan dan pos terpadu terdekat.
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Pantai Cemoro Sewu di Seluma Mengeluh Harga Tiket Masuk Mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: