KPU

Masjid Dibuka Kembali, Wajib Kantongi Surat Gugus Tugas Covid-19

Masjid Dibuka Kembali, Wajib Kantongi Surat Gugus Tugas Covid-19

BETVNEWS,- Penggunaan tempat ibadah seperti masjid memasuki masa transisi new normal, sudah dapat dibuka kembali. Akan tetapi pemerintah penetapkan syarat-syarat tertentu yang wajib di penuhi, seperti mengantongi surat izin dari Gugus Tugas Covid-19. Rusman Saleh, Kasubag Kementrian Agama Bengkulu Tengah mengatakan Kemenag RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 tentang pandua penyelenggaran ibadah di masa pandemi Covid-19. Tiga bagian yang disasar oleh surat edaran ini, pertama pengurus masjid, kedua jamaah dan ketiga masyarakat yang menggunakan tempat ibadah tersebut. Dalam surat edaran tersebut, pihak pengurus masjid wajib mengantongi surat izin dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten. Tanpa adanya surat tersebut masjid belum dapat dibuka untuk pelaksanaan sholat berjamaah. "Sesuai surat edaran masjid wajib mengantongi surat izin dan keterangan dari gugus tugas covid setempat dimana masjid berada, tanpa surat masjid belum diperbolehkan menggelar salat berjamaah," tegasnya. Selain itu, untuk masjid yang sudah mengantongi surat izin gugus tugas covid, selain itu diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pendukung sesuai protokol kesehatan, baik berupa penyediaan handsaniteizer, membuat jarak antara jemaah, dan membatasi jemaah sesuai kemampuan dan luas ruangan masjid. "Meskipun mengantongi izin gugus tugas covid. namun untuk protokol kesehatan wajib dipatuhi pihak pengurus masjid dan juga membatasi jemaah," pungkasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: