Dikbud Kota Bengkulu Dukung Diberlakukannya Ijazah Elektronik

Dikbud Kota Bengkulu Dukung Diberlakukannya Ijazah Elektronik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A. Gunawan--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendukung penuh penerapan ijazah elektronik di sekolah-sekolah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024, yang menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong diberlakukannya sistem ijazah elektronik.

BACA JUGA:Pertashop Andalan Selama Musim Mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Konsumsi Pertamax Meningkat

BACA JUGA:Jasa Penyewaan Ban di Pantai Zakat Bengkulu Raup Cuan Melimpah Saat Libur Lebaran

Menurutnya, penerapan ijazah elektronik dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pendidikan, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan ijazah yang masih kerap terjadi.

"Ya, ijazah elektronik mungkin kita dorong terus. Karena sebetulnya, dengan adanya ijazah elektronik ini, proses administrasi bisa lebih efisien dan tentunya lebih aman," ujar Gunawan.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang keras sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) sederajat untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

BACA JUGA:13 Ribu Kendaraan Keluar-Masuk Kota Bengkulu hingga H+4 Lebaran

BACA JUGA:Wisatawan Asal Seluma Tersengat Ubur-ubur di Pantai Zakat

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan.

"Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sekolah dilarang keras menahan ijazah. Sebab, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan," jelas Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program utama Pemkot Bengkulu, yakni pendidikan gratis. Oleh karena itu, tidak boleh ada siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena kendala administrasi.

BACA JUGA:Bayam Merah Baik untuk Mata, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: