KPU

Buron 4 Bulan, Pelaku Penusukan di Dusun Besar Dibekuk Polisi

Buron 4 Bulan, Pelaku Penusukan di Dusun Besar Dibekuk Polisi

BETVNEWS,- Setelah menjadi buronan selama 4 bulan, pelaku penusukan berinisial H-A Warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu akhirnya dibekuk anggota opsnal Polsek Gading Cempaka. Pelaku H-A di tangkap di kawasan pantai zakat Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar mengatakan pelaku H-A selama ini melarikan diri ke luar daerah Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi keberadaannya anggota langsung melakukan penangkapan dan kini pelaku telah ditahan. Seperti diketahu,pelaku melakukan penusukan di Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Pelaku menusuk salah seorang warga setempat lantaran tak terima ditegur saat dirinya kencing di lokasi kejadian. "Pelaku ini ditegur oleh korban untuk tidak kencing di lokasi kejadian, tak terima ditegur akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban." Tambah Kapolsek Akibat perbuatannya H-A di jerat pasal 351 Kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun. (arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: