Korupsi Pembebasan Lahan, Kejari Jadwalkan Pemanggilan 9 Mantan Pejabat Seluma

Korupsi Pembebasan Lahan, Kejari Jadwalkan Pemanggilan 9 Mantan Pejabat Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali mengagendakan pemanggilan terhadap mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang terlibat dalam penyidikan kasus pembebasan lahan area perkantoran pemkab Seluma.

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan,  pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Pemkab Seluma direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

"Masih kita jadwalkan, rencananya pekan depan kira lakukan pemeriksaan kembali terhadap para pantan pejabat tersebut," kata Ahmad Gufroni.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Absensi Online untuk PPPK

BACA JUGA:Kamis, Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Pasar Panorama-Minggu

Adapun mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah dijadwalkan dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, sebanyak 9 mantan pejabat.

Diantaranya, SD merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Seluma tahun 2011, JF merupakan mantan Kabag Tapem 2011, TZ mantan Kabag Tapem 2009 hingga 2010.

MR merupakan mantan Kabag Hukum, ES merupakan mantan Kasubag Pertanahan Tapem. Serta HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu.

"Masih terkait dengan kasus pembebasan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011," tegas Gufroni.

BACA JUGA:Ini 7 Cara Rontokkan Lemak Usai Lebaran, Nggak Takut Jadi Gendut Deh!

BACA JUGA:Ini 7 Cara Rontokkan Lemak Usai Lebaran, Nggak Takut Jadi Gendut Deh!

Gufroni juga menegaskan, jika pihaknya saat ini masih melakukan kroscek dari keterangan-keterangan saksi.

Terkait dengan hasil Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010 hingga saat ini pihaknya masih enggan untuk menyampaikan hasil KN.

"Hasil kerugian negara segera kita ekspos. Tapi Masih akan saya koordinasi ke pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: