Pemprov Bengkulu Bahas PPKH Tambang Emas PT ESDMu di Seluma

Pemprov Bengkulu Bahas PPKH Tambang Emas PT ESDMu di Seluma

Pemprov Bengkulu Bahas PPKH Tambang Emas PT ESDMu di Seluma --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU bahas rencana pemberian Rekomendasi Gubernur terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu). 

Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain perwakilan PT. ESDMu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, akademisi, pakar lingkungan, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, organisasi non pemerintah, serta tokoh masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa PT. ESDMu berencana melakukan eksplorasi pertambangan emas di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk itu, diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Kulit Semangka Bisa Bikin Berat Badan Turun, Ini Sederet Manfaat yang Baik bagi Kesehatan

BACA JUGA:Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Sukses Tembus Pasar Ekspor, Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI

Namun, sebelum rekomendasi tersebut dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

"Melalui diskusi ini, kita ingin memperoleh informasi, masukan, dan saran dari pihak-pihak terkait sebelum gubernur mengeluarkan rekomendasi. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan atau regulasi yang berlaku," ujar Herwan Antoni usai memimpin rapat.

Herwan menegaskan, FGD ini juga menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memaparkan rencana pertambangan, serta menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan, Cum Date Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI Jatuh Tanggal 10 April 2025

BACA JUGA:Job Fair Merah Putih Dibuka, Ribuan Pencari Kerja Padati Balai Raya Semarak

"Pemerintah provinsi tentu mendukung investasi, namun tetap harus berdasarkan kajian yang komprehensif agar tidak terjadi maladministrasi atau pelanggaran regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat," tegas Herwan.

Sementara itu, Direktur Utama PT. ESDMu, Horisson, menyampaikan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses eksplorasi yang direncanakan di Kabupaten Seluma.

Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan persyaratan teknis lainnya.

BACA JUGA:Gamers Merapat! Top Up di Misadbuy Pakai DANA Dapat Cashback Rp5 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: