Belum Terima Aduan Terkait THR, Disnaker Kota Bengkulu Masih Buka Posko Pengaduan

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota BENGKULU menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima aduan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau pegawai menjelang dan pasca Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa meskipun belum ada laporan masuk, pihaknya tetap membuka posko pengaduan hingga 30 April 2025 untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
"Sampai saat ini, alhamdulillah kami belum menerima aduan di posko pengaduan dari para pekerja atau pegawai yang tidak menerima THR ataupun bonus hari raya sesuai dengan ketentuan," ujar Firman, Kamis (10/4).
BACA JUGA:Sidang Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Ditunda, 1 Terdakwa Belum Kembali Kerugian Negara
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Sebut Volume Sampah Saat Libur Lebaran Tembus 800 Ton per Hari
Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dan dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin menyampaikan laporan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami membuka posko pengaduan agar para pekerja bisa melapor jika tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya. Posko ini akan beroperasi hingga akhir bulan ini, 30 April 2025," lanjut Firman.
Firman menambahkan, kehadiran posko ini memungkinkan Disnaker untuk menerima dan menindaklanjuti laporan secara cepat. Selain itu, pihaknya juga dapat langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang dilaporkan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pekerja Seni Bengkulu Selatan Deklarasi Dukung Suryatati-Ii Sumirat
BACA JUGA:Rezeki Hari Ini! Klaim Saldo DANA Gratis di Jumat Berkah, Klik Link Terbarunya Sekarang
"Dengan posko ini, kami bisa segera mengoordinasikan dan mengendalikan tindak lanjut atas laporan yang masuk, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan adil," tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Pemkot Bengkulu juga telah membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk turun langsung ke lapangan dan memantau pelaksanaan di berbagai perusahaan.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lebih dari 2.000 perusahaan di Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 807 perusahaan diketahui mempekerjakan lebih dari 10 orang, sementara 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.
BACA JUGA:Cek di Sini! Daftar Minuman Sehat untuk Ibu Hamil, Bisa Konsumsi Susu Rendah Lemak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: