Pencairan Dana Banpol di Bengkulu Tengah Tunggu LHP BPK dan Refocusing Rampung

Pencairan Dana Banpol di Bengkulu Tengah Tunggu LHP BPK dan Refocusing Rampung

Kabid Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Azhari --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BENTVNEWS - Badan Kesbangpol BENGKULU Tengah menyebut bahwa bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk tahun anggaran 2025 hingga kini belum dapat dicairkan.

Pasalnya laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari BPK RI untuk dana parpol tahun 2025 belum diterbitkan. Hal ini mengingat syarat nomor satu pencairan yakni laporan hasil pemeriksaan BPK, sementara pemeriksaan BPK belum rampung dan masih berlangsung.

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Andi Erzantara melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Azhari menjelaskan bahwa apabila tidak ada permasalahan seharusnya laporan hasil pemeriksaan BPK sudah terbit.

BACA JUGA:Dengan Akun Premium Dapatkan Saldo Kaget hingga Rp500 Ribu, Begini Cara Upgrade Akun DANA ke Premium!

BACA JUGA:Setelah Pemprov Serahkan ke Pemkot Bengkulu, Pantai Panjang Mulai Berbenah

Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi sama sekali, sehingga pihaknya belum dapat mengajukan pencairan dana parpol.

Aadapun besaran dana parpol tersebut sebesar Rp 18.000 per satu suara.

"Jumlah suara sah per partai politik nantinnya dikalikan Rp 18.000, maka timbullah jumlah dana yang akan diterima oleh masing-masing Parpol," ungkap Azhari.

Disisi lain untuk proses pencairan dana parpol ini, berawa dari terbitnya LHP BPK, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan ( SK ) Bupati, dan ketersediaan dana.

BACA JUGA:Belum Terima Aduan Terkait THR, Disnaker Kota Bengkulu Masih Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Sebut Volume Sampah Saat Libur Lebaran Tembus 800 Ton per Hari

Setelahnya pihak dari Partai Politik dapat mengajukan pencairan dana.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari untuk jumlah suara sah hasil Pileg 2024 dari 9 parpol tersebut sebanyak 72.015 suara, dengan besaran anggaran mencapai Rp1,2 miliar.

"Untuk keseluruhan dana yang diusulkan ke pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yakni senilai Rp1,2 miliar," pungkas Azhari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: