Menunggak Lebih Dari 5 Tahun, 16.766 SPPT Warga Kota Bengkulu Dinonaktifkan
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sebanyak 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) milik wajib pajak yang tercatat telah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari lima tahun.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menertibkan data dan menghindari akumulasi piutang pajak yang terus membengkak setiap tahunnya.
“Kami melakukan upaya penonaktifan SPPT sebanyak 16.766 karena memang hampir semuanya tidak melakukan pembayaran di atas lima tahun. Ada juga SPPT ganda yang kami temukan, dan itu juga kami nonaktifkan,” jelas Dr. Nurlia Jumat, 11 April 2025.
BACA JUGA:Sebabkan Anggota Polisi Meninggal Dunia, Pria Asal Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meskipun demikian, SPPT yang telah dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak beserta membayar PBB tahun berjalan.
“SPPT bisa diaktifkan kembali secara otomatis setelah wajib pajak melunasi semua tunggakan serta membayar SPPT tahun berjalan,” tambahnya.
Menurut Dr. Nurlia, penonaktifan ini merupakan langkah efisiensi agar tidak terus-menerus menghitung dan mencetak SPPT yang tidak menghasilkan pendapatan karena tidak dibayar.
“Kalau SPPT terus dicetak dan tidak dibayar, setiap tahun akan menimbulkan piutang yang membengkak. Maka lebih baik kita nonaktifkan sementara,” ujarnya.
Di sisi lain, Bapenda juga tengah melakukan pencetakan massal SPPT tahun 2025 yang jumlahnya mencapai 105.244 lembar. Proses pencetakan ini telah dimulai sejak seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan masih berlangsung hingga saat ini.
“Sekarang kami sedang melakukan pencetakan massal SPPT sebanyak 105.244 lembar. Proses ini sudah dimulai seminggu sebelum Lebaran dan masih terus berlangsung,” ungkap Dr. Nurlia.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

