KPU

Polisi Cium Ada Ladang Ganja di Padang Ulak Tanding Rejang Lebong

Polisi Cium Ada Ladang Ganja di Padang Ulak Tanding Rejang Lebong

BETVNEWS,- Pasca diamankannya pelaku pengedar narkoba berinisial H-E, pada senin kemarin di salah satu hotel di kawasan jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Polres Bengkulu, terus melakukan penyidikan terkait dari mana barang haram tersebut diperoleh. Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan jika dari keterangan pelaku, sabu dan ganja tersebut diperoleh dari kawasan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Ia menambahkan, terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan polres setempat. Untuk melakukan penyelidikan, dan mencium jika di kawasan tersebut merupakan ladang ganja. "Indikasi adanya ladang ganja di sana, pihak kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada polres setempat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu. Lanjutnya, dalam peredaran narkoba ini, pihaknya juga mencurigai pelaku H-E tak beraksi sendiri dalam menjalankan bisnis haram tersebut. "Pihak kami juga mencurigai pelaku tak beraksi sendirian dalam aksinya dan saat ini masih dalam penyelidikan" tambahnya. Pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat ayat 1 serta pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tenatang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Bengkulu. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: