Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Kepahiang Telusuri Aset Terdakwa Korupsi CSR PLN

‎Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Kepahiang Telusuri Aset Terdakwa Korupsi CSR PLN--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus melakukan penelusuran aset milik terdakwa Agung Yudha, mantan Manajer Yayasan Rumah BUMN Kepahiang, yang terlibat dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN tahun 2021–2023
Dalam kesempatannya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menjelaskan upaya asset tracing ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp403 juta yang timbul akibat perbuatan terdakwa Agung Yudha selama menjabat dan belum di kembalikan.
“Kerugian negara sebesar Rp403 juta sampai saat ini belum dipulihkan. Bahkan mencicil pun belum pernah,” ujar Kasi Pidsus Febrianto, saat hubungi melalui Whatsapp Minggu 13 April 2025.
BACA JUGA:Separator Jalan Soeprapto Bengkulu Rusak, Pengendara Motor Sering Terobos untuk Putar Arah
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan, Bupati Teddy Sidak RSUD Tais Malam Hari
Lanjut Febrianto mengungkapkan, jaksa telah melakukan penelusuran aset guna mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Namun hanya satu unit rumah yang saat disita, dan itu pun sebelumnya ditempati oleh terdakwa dan keluarga.
“Kita sudah menelusuri aset terdakwa untuk upaya pengembalian kerugian negara, tetapi memang tidak ditemukan harta lainnya selain rumah yang mereka tempati,” jelas Febrianto.
BACA JUGA:Tipidter Polres Seluma Cek dan Pantau Bahan Pokok, Pastikan Stok Aman
BACA JUGA:Bermanfaat untuk Kesehatan Rambut, Inilah 5 Kandungan Utama Ginseng Merah
Ia menambahkan, apabila seluruh upaya pemulihan kerugian negara telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, maka opsi terakhir yang akan diambil adalah penerapan hukuman subsidair dari pidana tambahan.
“Untuk pemulihan kerugian negara, biasanya ada dua cara yang digunakan. Jika keduanya sudah ditempuh tapi tetap tidak berhasil, maka tidak ada pilihan lain selain menjalankan hukuman subsidair,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Agung Yudha mantan Manajer rumah BUMN tahun 2021 merupakan terdakwa tunggal dan telah merugikan negara sebesar Rp 403 juta.
BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: