5 Hakim dan 8 JPU Akan Tangani Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

5 Hakim dan 8 JPU Akan Tangani Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri BENGKULU akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi BENGKULU Isnan Fajri dan ajudan Gubernur BENGKULU Evrianshah pada Senin 21 April 2025.
Selain sudah menetapkan hari persidangan pengadilan Negeri Bengkulu juga akan mendatangkan 5 Hakim dan 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang akan menangani sidang Rohidin CS. Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Teuku Oyong.
BACA JUGA:Cek! 5 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Mnegonsumsi Serai, Picu Efek Samping, Kamu Termasuk yang Mana?
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan, Helmi Hasan Ajak Masyarakat ke TPS Tentukan Arah Masa Depan Daerah
Menurutnya, ada lima majelis hakim yang akan bersidang dalam perkara tersebut. Masing-masing dua hakim karir dan 3 hakim ad-hock. Mereka adalah Paisol, SH MH (Ketua PN Bengkulu Selatan), sebagai ketua; Achmadsyah Ade Muri, SH MH (hakim karir), Muhammaf Fauzi SH MH, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis (ketiga terakhir hakim ad-hock).
Sementara KPK juga sudah menetapkan delapan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.
Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan juga disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Bengkulu yang terhubung langsung ke KPK RI.
BACA JUGA:Mencerahkan dan Hilangkan Bekas Jerawat, Ini 8 Manfaat Serai yang Jarang Diketahui untuk Kecantikan
BACA JUGA:Mencerahkan dan Hilangkan Bekas Jerawat, Ini 8 Manfaat Serai yang Jarang Diketahui untuk Kecantikan
"5 Hakim akan menyidangkan terdakwa terdiri dari 2 orang Hakim karier dan 3 orang hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor, tentu ini sesuai komitmen kami untuk transparansi. Sidang ini juga akan disiarkan secara live agar publik bisa mengikuti prosesnya secara langsung," ujar Teuku Oyong.
la juga menambahkan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait agenda lengkap sidang perdana tersebut, namun dipastikan bahwa proses persidangan akan berjalan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Cegah Rasa Mual dengan Mengonsumsi 6 Jenis Cemilan Sehat Ini untuk Ibu Hamil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: