5 Hakim dan 8 JPU Akan Tangani Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
5 Hakim dan 8 JPU Akan Tangani Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Humas pengadilan Tipikor pengadilan Negeri Bengkulu juga menyebutkan untuk persidangan Rohidin Mersyah pengadilan sudah berkoordinasi dengan polresta Bengkulu untuk pengamanan.
"Kita sudah koordinasi untuk pengamanan ke polresta Bengkulu," ujar Teuku Oyong.
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di OTT KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Untuk diketahui sebelumnya Penyidik KPK pada hari Minggu, 24 November 2024, menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Cegah Rasa Mual dengan Mengonsumsi 6 Jenis Cemilan Sehat Ini untuk Ibu Hamil
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Khusus Warga Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Kendaraan Dinas Untuk Antar Pengantin
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

