Sidang Korupsi BUMDes Sinar Laut Mukomuko, Saksi Ahli: Perbuatan Terdakwa Melanggar Administrasi

Sidang Korupsi BUMDes Sinar Laut Mukomuko, Saksi Ahli: Perbuatan Terdakwa Melanggar Administrasi

Sidang Korupsi BUMDes Sinar Laut Mukomuko, Saksi Ahli: Perbuatan Terdakwa Melanggar Administrasi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam sidang perkara korupsi dana BUMDes harapan jaya Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko tahun 2016-2018.

Dalam keterangannya, ahli inspektorat, menjelaskan adanya kerugian negara dengan tidak bisa ditunjukan laporan pertanggungjawaban dalam penggunanaan Dana BUMDes.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa yakini Hosiman selaku mantan Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman selaku Direktur BUMDes dan Nurhayati selaku bendahara BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut.

Dalam keterangannya, saksi ahli bidang Ekonomi dan Kelembagaan Desa dari Kementerian Desa, Nasirudin menjelaskan penyertaan modal harus dilakukan dengan musyarawah Desa, dengan membuat kajian terlebih dahulu agar pelaksanaan Bumdes Desa bisa menjalankan usahanya.

BACA JUGA:Solusi Distribusi BBM ke Terminal Pulau Baai, Pertamina Rencanakan Perpanjang Pipa ke Tengah Laut

BACA JUGA:Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Berkaitan dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban di Desa Sinar Laut, maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan permendesa nomor 4 tahun 2015. maka disimpulkan perbuatan terdakwa melanggar administrasi.

Dalam hal ini, ahli juga menjelaskan  penggunaan BUMDes, Kepala Desa harus terus memberikan masukan sebagaimana perannya selaku penasehat. selain itu, penggunaan Dana BUMDes, Kepala Desa tidak berhak menggunakan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar administrasi, Kepala Desa tidak berhak menggunakan untuk tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp225.000 Edisi Hari Ini, Melalui Aplikasi SnackVideo

BACA JUGA:Pilih Sesuai Kebutuhan, 5 Minuman Herbal dari Serai Ini Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh, Cek Resepnya!

Sementara itu, Syafril selaku auditor ahli kerugian negara dari Inspektorat Mukomuko, kerugian negara dihitung berdasarkan metode total lose, dengan penyertaan  dana desa sinar laut yang kucurkan. realisasi modal BUMDes sendiri sebanyak Rp160 juta dari APBDes, dengan sama sekali bumdes tidak melaporkan usaha apa yang dilakukan.

Selain itu Syafril menegaskan, pihaknya pernah memintai laporan pertanggungjawaban ke pihak BUMDes, namun oleh pihak BUMDes sama sekali tidak bisa menjelaskan penggunaan dana tersebut, dengan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BUMDes.

Untuk menghitung kerugian negara, pihak inspektorat hanya mengambil data pemeriksaan dari penyidik Kejari Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: