Divonis 7 Tahun Penjara, Suryana : “Saya Terima Putusan ini Yang Mulia”

Divonis 7 Tahun Penjara, Suryana : “Saya Terima Putusan ini Yang Mulia”

BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu Rabu pagi (14/2) menggelar sidang terhadap terdakwa hakim Suryana dan Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap untuk meringankan hukuman terpidana Wilson. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Admiral yang didampingi oleh Joner Manik dan Agus Salim. Dari fakta-fakta dipersidangan yang telah digelar selama ini, dengan menghadirkan beberapa saksi disertai bukti, maka terdakwa Suryana divonis hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan masing -masing membayar denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf c junto pasal 55 ayat 1 ke 1 undang-undang tindak pidana korupsi. Hukuman selama 7  tahun penjara dijatuhkan  terhadap Suryana lantaran dirinya merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Bengkulu, yang tidak membantu tugas negara dalam membrantas tindak pidana korupsi. Selain itu perbutan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Pengadilan Negeri Bengkulu serta merendahkan citra seorang hakim. Hukuman Suryana ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Sedangkan Hendra Kurniawan, lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU KPK. Atas putusan ini, kedua terdakwa mengaku menerima. "Saya terima putusan hukuman ini yang mulia" ujar kedua terdakwa di persidangan. Sedangkan atas putusan ini, terutama putusan terhadap Suryana yang lebih rendah dari tuntutan, JPU KPK mengaku masih akan fikir-fikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: