Tukar Sebelum Terlambat! Yuk, Cek Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Tukar Sebelum Terlambat! Yuk, Cek Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) akan mencabut daftar pecahan rupiah lama ini, simak ulasan selengkapnya disini.
Masyarakat Indonesia yang masih menyimpan pecahan rupiah lama, sebaiknya segera ditukar karena akan segera dicabut keberlakuannya oleh Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Yakni, ketentuan penukaran ini hanya berlaku sampai tanggal 30 April 2025.
Dan, jika tidak ditukar hanya akan terbuang saja, karena proses pembayaran menggunakan nilai pecahan rupiah lama ini secara resmi statusnya akan dicabut.
BACA JUGA:Korban Hanyut di Pantai Jakat Ditemukan MD, Basarnas Juga Temukan Warga Tenggelam di Lentera Merah
Hal ini, terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam Pasal 17 ayat (1) mengenai pencabutan dan penarikan Uang.
Tapi, biasanya nilai pecahan yang terlambat untuk ditukar akan ada periode penukaran kembali kedepannya sesuai yang ditentukan.
Dikutip dalam situs resmi CNCBC Indonesia pada hari Rabu, 2 April 2025, kebijakan ini mulai berlaku untuk 4 daftar pecahan rupiah lama yang resmi akan dicabut.
BACA JUGA:Hasilkan Cuan Secara Cuma-cuma Tanpa Ribet, Mau? Yuk, Cek Di Aplikasi JOYit Sekarang!
Lantas, apa saja daftar pecahan rupiah lama yang akan dicabut dan tidak akan berlaku?
Yuk, cek informasi mengenai hal yang terkait dalam artikel yang telah BETV rangkai hari ini.
Dilansir dari beberapa artikel, berikut ini ada 4 daftar pecahan rupiah lama yang akan segera dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: