Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya

Masyarakat Adat Serawai Banding atas Putusan Hakim PN Tais Perkara Pencurian Sawit, Ini Pertimbangannya --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Sudah sejak tahun 1800 bermukim di daerah itu. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

BACA JUGA:Kenali 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah, Secara Aman dan Terpercaya

BACA JUGA:Jangan Salah Klik! Ini Tips Aman dan Cepat Klaim Saldo DANA Gratis agar Tidak Tertipu

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang.

Sejumlah orang dipenjara bahkan ada yang tertembak. Karena itu, selain terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional 7 di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

BACA JUGA:S2 Gratis di Australia Terbuka Lebar, Segera Daftar Beasiswa LPDP-AAS 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya Disini

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka.

Anton sempat mendapatkan penganiayaan oleh dua orang anggota TNI. Keduanya pun digelandang paksa ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Hakim pun memvonis mereka dengan tuduhan meyakinkan dan bersalah atas pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: