AKP Jufri: Masyarakat Bengkulu Utara Boleh Gelar Pesta Pernikahan

AKP Jufri: Masyarakat Bengkulu Utara Boleh Gelar Pesta Pernikahan

BETVNEWS,- Masyarakat Bengkulu Utara saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan atau menggelar pesta pernikahan. Hal ini diberlakukan setelah dicabutnya maklumat kapolri Nomor MAK/2/III/2020, yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri mengatakan bahwa pesta pernikahan sudah dapat dilakukan, namun memiliki beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. "Beberapa aturan harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama dalam melakukan protokol kesehatan. Wajib menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh," ungkap jufri Jufri menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi yakni bagi masyarakat yang ingin membuat acara pesta harus melapor ke tim gugus Kecamatan maupun Kabupaten. "Jadi harus mengantongi izin dan rekomendasi dulu dari tim gugus Covid-19,"imbuhnya Jufri juga menyampaikan, masyarakat harus mematuhi persyaratan tersebut agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat dicegah dan diantisipasi. Disamping itu pihaknya juga akan mensosialisasikan hal tersebut agar masyarakat paham jika hendak menggelar pesta. "Kita masih lakukan sosialisasi, Kita semua tidak mau virus Corona terjadi penyebaran di pesta. Maka dari itu kami harapkan masyarakat dapat mematuhi ini" tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: