KPU

Sindikat Bobol Nasabah Bank Asal Penarik Dibekuk

Sindikat Bobol Nasabah Bank Asal Penarik Dibekuk

    BETVNEWS - Seorang pelaku sindikat bobol tabungan nasabah Bank antar Provinsi dibekuk Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Pelaku ialah M-U (34) warga Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.   Dikutip dari Palpos Palembang, M-U mengaku hanya menjalankan perintah dari rekannya R-O yang saat ini statusnya masih DPO.   "Tugas saya disuruh R-O untuk membuat tabungan tampungan menggunakan identitas E-KTP dan tabungan bank, yang dicocokan dengan struke nasabah usai transaksi," ungkapnya, Senin (20/07) sore.   M-U sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan Bengkulu dengan kasus pemalsuan dokumen gaji karyawan perusahaan tahun 2013, selama 6 bulan. M-U mengatakan otak dari semua kejahatan ini, adalah pelaku M-I alias Hotman yang saat ini juga masih DPO.   "Dari hasil bobol tabungan nasabah bank ini, pertama dapat uang Rp 120 juta, kedua dapat uang Rp 20 juta di Bank daerah Kendari Sultra, dan bank di daerah Sumsel Rp 35 juta. Tapi uangnya habis untuk operasional, dari naik pesawat, hotel dan lain-lain. Untuk pemalsuan E-KTP dilakukan oleh tersangka A-Z. SOP bank daerah begitu cukup satu E-KTP bisa buat tabungan. Hotman lah yang mengarahkan kita semua," tambahnya.   Ada pun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 3 buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 buah buku tabungan Bank BRI dan Bank Aceh tabungan Firdaus. Hardisk, printer, tablet, dan laptop serta 3 buah ponsel Android.   Pelaku M-U sendiri ditangkap Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul16.30 WIB, di rumahnya di Desa Penarik. Diperkuat pula bukti slip penarikan Bank Sumsel Babel dan rekening Bank Mandiri atas namanya.   Aksi penipuan dan penggelapan dengan memalsukan data atau dokumen, terjadi Kamis 12 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Bank Sumsel Babel cabang Inderalaya.   Dengan laporan LPB/838/X/2019/SPKT tanggal 16 Oktober 2019 dengan pelapor Hendra Martha Yudha C, dilayangkan di Polda Sumsel.   Tersangka melakukan pembobolan tabungan nasabah bank, dengan cara menarik uang tunai di Bank Sumsel Babel cabang Inderalaya, dengan menggunakan E-KTP dan buku rekening milik korban senilai Rp 116.500.000.-   Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit II Kompol Bachtiar SH mengatakan, usai menjalankan aksinya pelaku langsung kabur. Saat mengetahui uangnya sudah hilang korban langsung melapor ke Bank Sumsel Babel dan pihak kepolisian.   "Pelaku M-U kita amankan di Bengkulu. Atas tindakannya melakukan pencurian uang nasabah bank. M-U merupakan anggota sindikat pelaku pembobolan tabungan nasabah bank antar provinsi. 2 sudah kita tangkap dan 3 pelaku lagi dalam pengejaran kami, yaitu Hotman (DPO), R-O (DPO) dan I-F (DPO)," kata Kompol Suryadi.   Sebelum berhasil ditangkap, sindikat ini telah merencanakan untuk berangkat ke Kendari Sultra. Pelaku M-U mengaku jarang sekali gagal saat beraksi. Karena setelah mendapat bukti struke mereka dengan cepat langsung membuat E-KTP dan buku tabungan palsu.   "Hanya saja buku tabungan Bank Aceh yang gagal, karena situasi tidak mendukung. Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP pasal 368 KUHP dan 263 KUHP ancamannya 5 tahun pidana penjara," tukas Kompol Bachtiar.   (Jemmy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: