Terungkap di Persidangan, Terdakwa Pembunuhan Dua Anak Ternyata Anggota Gengster

Ana Tasia Pase SH, kuasa hukum korban Arjuna--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap dua anak, Arjuna dan Abiyu, dengan terdakwa remaja berinisial P-T (17), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dari enam saksi yang dijadwalkan.
Tiga saksi merupakan warga yang pertama kali menemukan jasad korban Abiyu di Muara Sungai Jenggalu, sementara satu saksi lainnya adalah kakak kandung terdakwa.
Fakta baru terungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan dari penyidik, terdakwa P-T diketahui tergabung dalam sebuah gengster. Informasi ini dibantah oleh kakak terdakwa yang memberikan kesaksian terkait keseharian adiknya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Naikkan Anggaran Layanan BPJS Kesehatan Gratis, 30 Ribu Masyarakat Sudah Terlayani
BACA JUGA:Stok Hewan Kurban di Bengkulu Aman dengan Kesehatan Terjaga, Berikut Sebarannya di Kabupaten/Kota
“Kakak terdakwa menceritakan jika keseharian adiknya sosok yang pendiam, orang tuanya tidak pernah mendidik dengan cara kekerasan. Terkait hal tersebut kami ingin menggali lagi. Sebab berdasarkan keterangan penyidik dalam persidangan, terdakwa tergabung dalam gengster,” jelas Ana Tasia Pase SH, kuasa hukum korban Arjuna, usai persidangan.
Sementara itu, kedua orang tua terdakwa yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Mereka absen dengan alasan takut mengalami intimidasi dari pihak keluarga korban. Namun, Majelis Hakim tunggal, Edi Sanjaya Lase SH, memerintahkan agar orang tua terdakwa tetap dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Utara Ditusuk Warga Sendiri, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Berlebihan! Ini Bahaya Efek Samping dari Air Rebusan Seledri, Picu Datangnya Alergi
“Keterangan orang tua terdakwa sangat penting menggali fakta, karena ada jeda waktu terkait keberadaan ibu korban saat terjadinya pembunuhan. Perlu menghadirkan kedua orang tua pelaku untuk menggali fakta sebesar-besarnya, biar tidak ada asumsi-asumsi liar lagi,” terang Ana.
Ana juga menolak jika keterangan orang tua terdakwa hanya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika memang tidak datang kemudian hanya dibacakan BAP, saya tidak setuju. Karena keterangan BAP orang tua korban sangat datar, tidak akan terungkap fakta baru atau bukti baru di persidangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: