Kades di Bengkulu Utara Ditusuk Warga Sendiri, Ternyata Ini Penyebabnya

Korban saat akan dirujuk ke RSUD Argamakmur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.--(Sumber Foto: Aap/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Desa (Kades) Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, ditusuk oleh warganya sendiri hingga mengalami luka dibagian dada kiri, punggung kiri, serta luka sabetan di lengan bagian kiri dan telapak tangan kanan.
Diketahui pelaku yang tidak lain merupakan warganya sendiri tersebut bernama Asmadi, berdasarkan pengakuan pelaku kejadian tersebut dilakukan lantaran ada masalah pribadi antara dirinya dan Kades.
"Anak saya berulang kali meminta tanda tangan, serta cap untuk surat pengantar nikah dari Desa sejak kemarin. Akan tetapi, Kades tidak mau memberikan tanda tangan serta mengungkapkan bahwa dirinya bukan Kades, kemudian saya sampaikan masalah pribadi jangan disamakan dengan urusan Dinas," sampai Asmadi, pelaku penusukan, Rabu 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Terima 51 Laporan dalam Sebulan, Didominasi Perkara Pencurian dan Penganiayaan
Lantaran mendengar perkataan tersebut, kemudian dirinya merasa kecewa dan manaruh dendam kepada Kades. Selanjutnya, pada saat korban bersama istrinya lewat di depan rumah pelaku, lalu dikejar dan dihadang.
"Kebetulan dia lewat di depan rumah, langsung saya kejar dan hadang mobil Kades dengan motor, setelah dia turun dari kendaraannya, langsung saya keluarkan pisau dari dalam tas dan melakukan penusukan kepada korban," tambahnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam
Korban atas nama Sarkawai yang merupakan Kades tersebut, telah berusaha melarikan diri namun pelaku masih sempat menyerang korban, hingga mengalami luka tusukan dan sayatan.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.IK., MH melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, mengungkapkan bahwa pelaku atas nama Asmadi saat ini sudah diamankan.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Ayah Tiri di Kaur Menyerahkan Diri ke Polisi
"Pelaku telah menyerahkan diri ke Polres, setelah melakukan penganiayaan terhadap Sarkawi (Kades, net). Pelaku mengakui perbuatanya, dengan melukai korban mengunakan sajam berupa pisau. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan," jelasnya.
Sedangkan untuk korban sendiri, saat ini telah dirujuk ke RSUD Kota Argamakmur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, setelah sebelumnya dilarikan ke RS Charitas Argamakmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: