Dicoret dari Kelulusan PPPK, Honorer Seluma Bisa Ajukan Sanggahan hingga 24 Juli

Dicoret dari Kelulusan PPPK, Honorer Seluma Bisa Ajukan Sanggahan hingga 24 Juli--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Inspektorat mengumumkan bahwa sebanyak 14 nama peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, saat ini pemerintah masih membuka masa sanggah bagi para peserta yang terdampak.
Masa sanggah ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan, dengan batas waktu hingga Kamis, 24 Juli 2025.
Plt Kepala BKPSDM Seluma, Ansori, mengatakan bahwa sudah ada beberapa peserta yang datang langsung ke kantor untuk mengajukan sanggahan. Namun ia mengaku belum mengetahui jumlah pastinya.
BACA JUGA:Anggaran Obat Rp800 Juta Disiapkan, RSUD Hasanuddin Damrah Diminta Tak Lagi Kekurangan Stok
BACA JUGA:Pengadaan Alat Berat Tahun Ini Batal, BPBD Bengkulu Selatan Ungkap Alasannya
"Sepertinya sudah ada, tapi saya belum cek ada berapa orang yang melakukan sanggahan," ujar Ansori singkat saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM Seluma memberikan kesempatan kepada semua tenaga honorer yang ingin menyampaikan sanggahan, selama disertai dengan bukti-bukti kuat.
Dokumen atau data yang diajukan harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, terutama terkait masa kerja sebagai tenaga honorer.
"Silakan kalau memang ingin memberikan sanggahan. Tapi tentunya harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Bukti yang bisa menjelaskan bahwa memang mereka sudah menjadi tenaga honorer di Kabupaten Seluma lebih dari dua tahun," tegas Ansori.
BACA JUGA:Sulit Menebak Emosi Para Remaja? Ini Tips Parenting yang Tepat untuk Menanganinya
Diketahui, sebelumnya Inspektorat Seluma telah melakukan audit terhadap 581 tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap I.
Hasil audit menyatakan bahwa 14 orang tidak memenuhi syarat, sementara satu orang lainnya diketahui meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini hanya tersisa 566 tenaga honorer yang akan diproses untuk penerbitan SK pengangkatan oleh Bupati Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: