Bank Indonesia

Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Akan Laporkan Akun Penyebar Hoax Mobnas Gubernur Bengkulu Nunggak Pajak

Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Akan Laporkan Akun Penyebar Hoax Mobnas Gubernur Bengkulu Nunggak Pajak

Pemprov juga mengajak seluruh warganet untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, informatif, dan bebas dari hoaks.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tunggakan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1 adalah tidak benar alias hoaks.

Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Sabtu 26 Juli 2025.

BACA JUGA:Cegah Krisis Listrik, Gubernur Helmi Hasan Usulkan Mesin Baru untuk PLTD Enggano

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Bapenda. Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar dan menyesatkan. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.

Ia juga menyampaikan bahwa akun penyebar informasi palsu tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) karena menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat.

“Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan ke KOMDIGI, termasuk akun-akun lainnya yang turut menyebarkan konten serupa yang provokatif dan meresahkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Pulau Enggano Lumbung Pangan dan Mandiri Ekonomi

Ia menambahkan, agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas dan akurat. Pemprov juga mengajak seluruh warganet untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, informatif, dan bebas dari hoaks.

"Jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumber dan mari menggunakan media sosial dengan cermat," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga memastikan bahwa kabar mengenai tunggakan pajak mobil dinas Gubernur tidak sesuai fakta. Menurutnya, kendaraan jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah melunasi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:Jangan Gampang Terprovokasi! BD 1 Dipastikan Taat Pajak

“Tidak benar mobnas BD 1 milik Gubernur menunggak pajak. Pajaknya telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 2026 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 2029. Jadi, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar,” jelas Hadianto.

Sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyebutkan bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Unggahan tersebut dinilai provokatif dan dibuat tanpa verifikasi kepada instansi terkait.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait