Belum Terima SE Gubernur, Pemkab Tetap Larang Pesta Pernikahan
Reporter:
beken1|
Editor:
beken1|
Jumat 29-01-2021,11:51 WIB
BETVNEWS - Polemik terkait larangan penyelenggaraan pesta atau resepsi pernikahan hingga saat ini masih menjadi persoalan. Meskipun kabarnya ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 440/094/Dinkes/2021 tentang upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat tertanggal 26 Januari 2021, namun hingga saat ini Pemkab Lebong belum menerima SE tersebut dalam bentuk fisiknya.
Disampaikan Sekda Lebong, Mustarani Abidin bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum menerima surat edaran tersebut secara resmi, jika telah menerima surat edaran tersebut, maka Pemkab Lebong bersama Gugus Tugas Covid 19 akan segera melakukan rapat koordinasi.
"Hingga saat ini kita (Pemkab,red) belum menerima Surat Edaran (SE) Gubernur tersebut secara resmi dalam bentuk fisik. Jadi kita belum bisa menindak lanjuti SE tersebut, kalau fisiknya sudah kita terima maka kita akan segera melakukan rapat lagi bersama gugus tugas. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil nanti bertentangan dengan aturan yang diatasnya". Jelas Mustarani.
(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: