KPU

Simpan Sabu Oknum BPD di Bengkulu Utara Diciduk Polisi

Simpan Sabu Oknum BPD di Bengkulu Utara Diciduk Polisi

BETVNEWS,- Satresnarkoba  Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial M-S warga Kecamatan Marga Sakti Seblat. Pengamanan yang dilakukan pada 3 Februari lalu ini dilakukan, lantaran tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. "Saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 9 paket kecil sabu," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto. Namun, saat diperiksa tersangka yang merupakan residivis kasus curnak ini membantah memiliki barang haram tersebut. Menurutnya narkoba itu, adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya. Akan tetapi saat dites urin, tersangka terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. "saat ini teman tersangka masih dalam pengejaran, dari hasil tes urin terbukti mengandung zat ampetamin," imbuhnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sesuai undang-undang RI no 36 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: