KPU

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Didor

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Didor

BETVNEWS – Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo didampingi Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi melaksanakan Press Release pada Senin (15/2) siang, atas penangkapan dua pelaku Curanmor yang beraksi di empat TKP. Dari kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor. Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni K-A (21) Warga Desa Sukasari Kecamatan Sukaraja dan N-D (21) Warga Desa Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Keduanya diketahui merupakan Residivis masing-masing Curanmor dan Curat. "Selain dua pelaku, barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor berhasil kita sita.  Dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut". Ungkap AKBP Swittanto Prasetyo Kapolres Seluma. Dalam penangkapan tersebut, salah satu pelaku sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Keduanya saat ini ditahan di sel Mapolsek Sukaraja dan akan dikenakan akan digunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. "Iya kita lakukan tindakan terukur sehingga kita lumpuhkan, dan ini sudah berdasarkan prosedur yang berlaku". Lanjutnya. Sementara itu, dari pengakuan N-D, bahwa motor hasil curian tersebut belum dijual dan motor hasil curian baru digunakannya secara pribadi. "Belum ada yang kita jual. Kita masih mencari siapa yang akan membeli. Harganya juga belum tahu". Ungkap Nidi. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: