DPO Cabul Diringkus
BETVNEWS,- Tersangka DPO pencabulan di bekuk Tim Buser Polres Seluma, Selasa (20/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, penangkapan yang berlangsung dramati ini, terjadi diseputaran area pematang sawah Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras. H-E alias A-B pemuda berusia 20 tahun asal Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, adalah pelaku pencabulan terhadap A-N (16) anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Seluma. Tersangka yang merupakan DPO, sejak dilaporkan kejadian bulan Maret tahun lalu, menghilang dan akhirnya berhasil diringkus setelah keberadaannya di ketahui oleh tim buser Polres Seluma. Kejadian bermula pada bulan maret 2017 lalu, korban di ajak berjalan-jalan dengan tersangka H-E. Namun ketika mau mengantar pulang korban, motor yg di kemudikan pelaku di bawa ke area perkebunan kelapa sawit yang jauh dari pemukiman, dan langsung mengancam akan membunuh korban bila tidak melayani nafsu syahwatnya. Usai melampiaskan nafsunya tersangka meninggalkan korban, yang menangis di ruas jalan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, yang kemudian ditolong anggota keluarganya dan melaporkan kasus ini ke Polsek Semidang Alas Maras. “Korban memang aku ancam pak, kalau tidak mau melayani mau saya bunuh”, ucap tersangka H-E, saat di tanya penyidik. Saat ini tersangka telah di amankan di mapolres Seluma, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, dan mengamankan pakaian milik korban yang dipakai saat musibah menimpanya. H-R tersangka DPO ini akan dijerat pasal 76 D, Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Arun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: