DKPP Beri Peringatan Keras Tiga Komisioner KPU Kaur

DKPP Beri Peringatan Keras Tiga Komisioner KPU Kaur

BETVNEWS - Setelah berbagai tahapan, sidang DKPP atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tiga komisioner KPU Kaur di Pilkada tahun 2020 lalu Rabu (24/3) siang, DKPP pun resmi menerbitkan hasil putusan. Adapun putusan tersebut 2 komisioner KPU Kaur mendapatkan peringatan keras sedangkan 1 komisioner KPU Kaur yang merupakan mantan Ketua Kpu Kaur diberi peringatan keras terkahir. Komisioner Bawaslu Provsnsi Patimah Siregar mengatakan, mantan ketua KPU Kaur telah diberikan peringatan keras terakhir, jika yang bersangkutan kembali berulah maka sanksi pemecatan pun akan dilayangkan. "Iya untuk ketiga komisioner telah mendapatkan sanksi yaitu peringatan keras dan peringatan keras terakhir". Ungkap Patimah. Berikut Hasil Rekapitulasi Putusan DKPP 24 Maret 2021 :

  1. Putusan Perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020 Teradu Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi Ketua dan Anggota Kabupaten Kaur dan Emex Verzoni dan Eko Sugianto sebagai Teradu IV dan V. (Anggota KPU Prov. Bengkulu).
  2. Pokok Aduan: Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur.
  3. Amar Putusan
  • Peringatan Keras: Yuhardi Ketua dan Sirus Legiyati (Anggota KPU Kab. Kaur)
  • Peringatan keras terakhir: Meixxy Rismanto (anggota  KPU Kab. Kaur)
  • Rehabilitasi: Emex Verzoni  dan Eko Sugianto (anggota KPU Prov. Bengkulu)
(Oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: