KPU

Gubernur Perbolehkan Mudik Dalam Provinsi

Gubernur Perbolehkan Mudik Dalam Provinsi

BETVNEWS,- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu pada Jumat (30/04) sore. Adapun poin-poin penting isi Surat Edaran tersebut diantaranya : 1. Dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. 2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. 3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal. 4. Melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12 s.d. 16 Mei 2021. 5. Menutup sementara tempat-tempat wisata dari 12 s.d. 16 Mei 2021. 6. Tetap mematuhi Protokol kesehatan. 7. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Walikota memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan. 8. Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. (Ria Sofyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: