KPU

Vonis Diperberat, Pengacara RM Sebut Hakim Tidak Layak

Vonis Diperberat, Pengacara RM Sebut Hakim Tidak Layak

BETVNEWS,- Pengacara Ridwan Mukti, Maqdir Ismail sangat menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperberat hukuman Gubernur Bengkulu non aktif tersebut menjadi 9 tahun penjara. Ia menilai putusan yang diberikan hakim tinggi, tidak memenuhi rasa keadilan. "Menurut hemat saya putusan itu berlebihan dan sangat tidak adil. Proses hukum jadi konyol ketika orang tidak mengakui melakukan kejahatan lantas dihukum dengan hukuman yang tinggi. Pengadilan bukan lembaga penghukuman, tetapi tempat mencari keadilan dan kebenaran. Ketika Hakim jadi semena-mena menghukum Terdakwa, pada hakekatnya hakim telah menghancurkan negara hukum, " jelas Maqdir Lebih Lanjut, Maqdir menilai hakim yang memvonis putusan banding kliennya tidak layak. "Hakim yang memutus perkara seperti itu, Sesungguhnya tidak layak jadi Hakim." ujar Maqdir. Sementara terkait rencana upaya hukum lanjutan, Maqdir mengaku belum menentukan sikap "Kami akan putuskan (rencana kasasi) setelah bicara dengan pak Ridwan" pungkasnya. Seperti diketahui, putusan RM dan istrinya Lily, diperberat 1 tahun dari putusan di pengadilan tipikor Bengkulu. Kedunya juga didenda 400 juta subsider 2 bulan penjara, serta hukuman tambahan kepada RM berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Keduanya dniayatakan terbukti menerima suap sebesar satu miliar dari pengusaha Jhony Wijaya. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: