KPU

Kasus Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Naik Kepenyidikan

Kasus Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Naik Kepenyidikan

BETVNEWS,- Setelah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi-saksi, mulai dari penghulu, hingga terlapor W-B yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lebong. Dalam waktu dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, akan segera melakukan gelar perkara, danĀ  menaikan kasus menikah tanpa izin istri sah tersebut ke tingkat penyidikan. Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, jika pihaknya tak hanya memeriksa W-B, namun juga N-V istri mudanya. Hasilnya keduanya mengakui telah melakukan pernikahan secara agama dan tanpa izin istri sah. "Keduanya telah kami periksa, termasuk saksi pernikahan serta penghulu, dan dalam pemeriksaan tersebut, kedua pasangan ini mengakui bahwa telah menikah secara agama tanpa se-izin istri sah." tutupnya. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah R-Y istri sah oknum dewan lebong tersebut melapokan kasus ini ke Polda Bengkulu pada Februari 2021. (Abi Cemen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: